Lewati ke konten utama

Panduan Pengguna SINERGI

Operator Unit dan Operator Fakultas​

Versi panduan: 1.1
Tanggal: 12 Agustus 2026
Aplikasi: SINERGI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Alamat: sinergi.uingusdur.ac.id


1. Tujuan panduan​

Panduan ini membantu pengguna dengan role operator-unit dan operator-fakultas menjalankan pekerjaan operasional pada unit yang ditugaskan. Panduan mencakup:

  • masuk ke aplikasi dan memastikan role aktif;
  • membaca dasbor serta alokasi PAGU unit;
  • menyusun dan melengkapi RKA-K/L;
  • menghubungkan kegiatan dengan kinerja dan risiko;
  • mengunggah dokumen pendukung;
  • menindaklanjuti hasil penelaahan;
  • mengajukan RKA-K/L, revisi, pemanfaatan sisa anggaran, laporan pelaksanaan, laporan kinerja, dan IKT kepada pimpinan unit;
  • melaporkan pelaksanaan DIPA.

Operator hanya dapat melihat dan mengelola data pada struktur yang tercantum dalam penugasannya.

Pusat di bawah Lembaga yang belum mempunyai PAGU/RKA-K/L mengikuti alur persetujuan Lembaga. Jika Pusat memperoleh PAGU atau RKA-K/L sendiri, administrator harus menyiapkan Operator dan Pimpinan Unit pada Pusat tersebut sebelum pengajuan dilakukan.

2. Perbedaan role​

RoleRuang kerja utamaCakupan tambahan
operator-unitOperasional unit/biro/UPTIndikator individu, SKP, RKA-K/L, risiko, revisi, dan pelaporan unit
operator-fakultasOperasional fakultasDokumen tata kelola fakultas, sasaran program/kegiatan, delegasi target, RKA-K/L, risiko, revisi, dan pelaporan fakultas

Menu dapat berbeda apabila administrator mengubah akses fitur role. Jika menu dalam panduan tidak terlihat, pastikan role dan unit aktif sudah benar sebelum menghubungi administrator.

3. Sebelum mulai​

Sidebar operator dikelompokkan menjadi Anggaran Unit, Kinerja Unit, dan Risiko Unit. Hanya fitur input, tindak lanjut, dan pemantauan yang diperlukan unit yang ditampilkan.

Jika risiko dikembalikan untuk tindak lanjut, buka Detail dan Tindakan, isi Respons terhadap temuan, lalu ubah Rencana pengendalian terbaru hanya bila pengendalian memang berubah. Riwayat review sebelumnya tetap tersimpan setelah tindak lanjut dikirim.

Jika register tahun aktif masih kosong, gunakan Mulai Identifikasi Risiko. Sebelum mengisi, pastikan Tahun Anggaran pada header sudah benar agar risiko tidak tercatat pada konteks tahun yang salah.

Pastikan:

  • akun sudah aktif;
  • email akun sesuai dengan penugasan pada unit/fakultas;
  • role operator-unit atau operator-fakultas sudah diberikan;
  • periode/tahun anggaran yang dikerjakan sudah benar; dan
  • dokumen pendukung telah disiapkan dalam format yang diperbolehkan.

Jangan memakai akun pengguna lain. Seluruh perubahan dicatat menggunakan identitas akun yang sedang masuk.

4. Masuk dan memilih role aktif​

  1. Buka sinergi.uingusdur.ac.id.
  2. Masuk menggunakan metode autentikasi yang tersedia.
  3. Periksa nama dan email pada kanan atas.
  4. Pilih TA 2026 pada pemilih Tahun Anggaran untuk kegiatan demonstrasi saat ini.
  5. Jika akun memiliki beberapa role, pilih Operator Unit atau Operator Fakultas melalui pemilih role pada header.
  6. Setelah role atau tahun diganti, sistem membuka kembali halaman dengan konteks yang dipilih.

Role lain milik pengguna tidak digabungkan ke ruang kerja operator. Jika menu berubah setelah memilih role, itu merupakan perilaku yang diharapkan.

Tangkapan layar yang disarankan: halaman login dan posisi pemilih role aktif pada header.

5. Mengenal navigasi operator​

Menu utama operator disusun berdasarkan fungsi:

  • Dasbor — daftar pekerjaan yang diprioritaskan menurut role aktif, ringkasan, dan alur pengisian aplikasi;
  • Dokumen Tata Kelola — checklist dan unggah dokumen; operator fakultas dapat memperoleh dokumen tata kelola yang lebih lengkap;
  • Manajemen Kinerja — sasaran, target, pelaporan, dan pengukuran kinerja sesuai role;
  • Manajemen Risiko — daftar risiko serta pemantauan dan evaluasi;
  • Manajemen Anggaran — alokasi PAGU, penyusunan RKA-K/L, revisi, dan pelaporan DIPA.

Klik nama kelompok untuk membuka atau menutup submenu. Kelompok tanpa fitur aktif tidak ditampilkan.

6. Alur kerja utama operator​

Urutan kerja yang disarankan:

  1. Periksa role, unit, tahun, dan versi aktif.
  2. Periksa alokasi PAGU.
  3. Susun kegiatan dan rincian RKA-K/L.
  4. Lengkapi korelasi kinerja dan risiko.
  5. Unggah dokumen pendukung.
  6. Periksa kembali nilai dan kelengkapan.
  7. Ajukan RKA-K/L.
  8. Tindak lanjuti catatan penelaah bila dikembalikan.
  9. Setelah DIPA aktif, isi RPD dan laporan pelaksanaan.
  10. Ajukan revisi jika perubahan anggaran diperlukan.
Alokasi PAGU
↓
Penyusunan RKA-K/L
↓
Korelasi + Dokumen Pendukung
↓
Persetujuan Pimpinan Unit
↓
Penelaahan/Verifikasi Lanjutan
↓
DIPA Aktif
↓
Pelaksanaan, Pelaporan, dan Revisi

DIPA aktif adalah versi yang telah ditetapkan KPA. Versi yang masih disusun, diperiksa, atau menunggu keputusan belum boleh dipakai sebagai dasar pelaksanaan.

7. Memeriksa dasbor dan alokasi PAGU​

  1. Buka Manajemen Anggaran → Dasbor Anggaran.
  2. Periksa identitas unit, tahun, dan versi RKA-K/L.
  3. Baca panel Perlu Tindakan untuk mengetahui pekerjaan yang belum selesai.
  4. Buka Alokasi PAGU.
  5. Pastikan nilai alokasi tersedia sebelum menyusun rincian anggaran.

Jika PAGU belum dialokasikan atau nilainya tidak sesuai, jangan membuat asumsi nilai. Hubungi Tim Perencanaan.

Tangkapan layar yang disarankan: Dasbor Anggaran, panel Perlu Tindakan, dan bagian Alokasi PAGU.

8. Menyusun RKA-K/L​

  1. Buka Manajemen Anggaran → Penyusunan RKA-K/L.
  2. Pastikan tahun, versi, dan unit sudah benar.
  3. Pada tahap Konteks, pilih sumber alokasi, isi nama dan uraian kegiatan, lalu pilih klasifikasi KRO–RO–Komponen.
  4. Lanjutkan ke tahap Rincian Belanja, pilih bulan pelaksanaan, kemudian lengkapi kelompok akun dan rincian item.
  5. Pastikan total kegiatan diperbarui sesuai seluruh rincian.
  6. Buka tahap Periksa & Simpan dan baca ringkasan kegiatan, bulan, serta totalnya.
  7. Pilih Simpan Draf Kegiatan. Tindakan ini belum mengajukan RKA kepada Pimpinan Unit.
  8. Setelah seluruh draf, korelasi, dan dokumen lengkap, gunakan tindakan pengajuan RKA yang tersedia pada status versi.

Perhatikan hal berikut:

  • total RKA tidak boleh melampaui alokasi unit;
  • gunakan kode kegiatan dan akun belanja yang sesuai;
  • jangan membuat rincian ganda untuk kebutuhan yang sama;
  • pastikan tahun dan versi tidak berubah ketika berpindah halaman; dan
  • baca pesan validasi sebelum mencoba menyimpan ulang.

9. Menghubungkan kinerja dan risiko​

Unit dapat mengidentifikasi risiko dari cascading Sasaran Program, Sasaran Kinerja, atau Sasaran Kegiatan, maupun secara mandiri berdasarkan kondisi unit dan kebutuhan penyusunan kegiatan/RKA-K/L. Risiko tetap boleh digunakan dalam perencanaan selama review berjalan. Buka Detail dan Tindakan untuk melihat pihak yang ditunggu dan seluruh riwayat. Bila reviewer meminta perbaikan, kirim tanggapan dan perbarui rencana pengendalian dari halaman tersebut. Penanda potensi IKT tidak otomatis membuat indikator; persetujuan IKT tetap melalui Perencana setelah review SPI dan/atau LPM.

Pada formulir identifikasi, kolom level dan referensi sasaran hanya muncul untuk risiko cascading. Untuk risiko mandiri, jelaskan konteks kegiatan atau RKA-K/L bila relevan. Kolom usulan IKT baru muncul setelah pilihan dasar usulan IKT diaktifkan.

  1. Buka Korelasi Kinerja & Risiko.
  2. Pilih sasaran program/kegiatan dan indikator yang sesuai untuk setiap kegiatan RKA.
  3. Periksa kembali kesesuaian kegiatan dengan target kinerja unit.
  4. Simpan seluruh korelasi.
  5. Periksa risiko yang menjadi cakupan unit melalui Manajemen Risiko. Data induk dikelola Admin LPM, sedangkan delegasi ditetapkan per indikasi risiko dan tidak mencakup prodi.

Kegiatan yang belum berkorelasi dapat menghasilkan peringatan saat pengajuan. Jika sistem meminta justifikasi, tuliskan alasan yang spesifik dan dapat diaudit.

10. Mengelola dokumen pendukung​

  1. Buka Dokumen Pendukung RKA-K/L.
  2. Pilih kegiatan atau objek yang sesuai.
  3. Unggah dokumen yang diminta, seperti TOR dan RAB.
  4. Periksa nama file dan status unggahan.
  5. Ganti dokumen jika terdapat koreksi sebelum pengajuan dikunci.

Jangan mengunggah dokumen kosong, dokumen unit lain, atau file dengan informasi yang tidak berkaitan dengan kegiatan.

11. Mengajukan dan menindaklanjuti RKA-K/L​

Sebelum mengajukan:

  • total anggaran sesuai PAGU;
  • rincian kegiatan lengkap;
  • korelasi telah diperiksa;
  • dokumen pendukung tersedia; dan
  • tidak ada pesan kesalahan yang belum diselesaikan.

Setelah diajukan, RKA-K/L menunggu persetujuan pimpinan unit sebelum masuk proses penelaahan. Operator dapat membatalkan selama keputusan belum diberikan. Jika pimpinan atau penelaah mengembalikan:

  1. buka catatan penelaah;
  2. identifikasi kegiatan atau dokumen yang harus diperbaiki;
  3. lakukan koreksi tanpa menghapus bukti yang masih diperlukan;
  4. tuliskan respons yang menjelaskan perbaikan; dan
  5. ajukan kembali.

Status yang umum:

StatusArtiTindakan operator
DrafBelum diajukanLengkapi dan periksa data
Menunggu pimpinanMenunggu keputusan internal unitPantau atau batalkan jika pengajuan perlu ditarik
Dikembalikan pimpinanAda bagian yang harus diperbaikiBaca catatan, perbaiki bagian terkait, lalu ajukan kembali
DiteruskanDisetujui pimpinan dan masuk pemeriksa berikutnyaPantau proses Perencanaan/SPI
Perlu perbaikan teknisDikembalikan pemeriksa berikutnyaBaca catatan, perbaiki, lalu ikuti alur pengajuan kembali
Ditetapkan/aktifMenjadi dasar pelaksanaanLanjutkan RPD dan pelaporan

12. Mengajukan revisi DIPA​

  1. Buka Manajemen Anggaran → Pengajuan Revisi DIPA.
  2. Pilih kegiatan atau alokasi yang akan direvisi.
  3. Jelaskan alasan dan dampak revisi.
  4. Unggah dokumen pendukung jika diminta.
  5. Periksa nilai sebelum dan sesudah revisi.
  6. Kirim pengajuan.
  7. Pantau status melalui Riwayat Revisi.

Pengiriman pertama masuk ke Pimpinan Unit, bukan langsung ke Perencana. Jika dikembalikan, perbaiki hanya bagian yang disebutkan dalam catatan. Perubahan isi membuat persetujuan sebelumnya tidak berlaku dan pengajuan harus dikirim ulang.

Pengajuan revisi tidak langsung mengubah DIPA aktif. Perubahan berlaku setelah seluruh tahap pemeriksaan dan keputusan selesai.

Selama fondasi integrasi keuangan masih pasif, belum ada perubahan pada formulir operator dan belum ada penguncian revisi otomatis berdasarkan status kegiatan. Operator tetap wajib menyampaikan kondisi kegiatan secara benar dan tidak mengusulkan pengurangan anggaran yang sudah terikat pelaksanaan.

Pengajuan kegiatan baru dari sisa anggaran juga harus dikirim kepada pimpinan unit. Nilai sumber akan direservasi selama menunggu keputusan agar tidak dipakai oleh pengajuan lain. Operator dapat membatalkan pengajuan yang masih menunggu. Jika dikembalikan, buka Perbaiki dan Ajukan Ulang, ubah hanya sumber, nama kegiatan, atau alasan yang diberi catatan, lalu kirim kembali.

13. Pelaksanaan dan pelaporan DIPA​

  1. Periksa Kalender RPD Kegiatan.
  2. Buka Pelaporan Penggunaan DIPA atau Pelaporan Pelaksanaan.
  3. Pilih periode laporan.
  4. Isi realisasi dan keterangan berdasarkan bukti aktual.
  5. Simpan sebagai draf selama data belum final.
  6. Periksa kembali nilai dan dokumen.
  7. Kirim laporan periode.

Laporan yang sudah dikirim akan dikunci selama pemeriksaan. Jika laporan dikembalikan, baca catatan pemeriksa sebelum melakukan koreksi.

Laporan unit menggambarkan kondisi operasional terkini. Data ADK berasal dari aplikasi Kemenkeu dan hanya menunjukkan realisasi yang sudah tercatat secara resmi, sehingga nilainya dapat tertinggal dari laporan SINERGI. Operator tidak perlu mengubah laporan yang benar hanya untuk menyamakan angka; sampaikan bukti dan periode transaksi kepada Admin Keuangan jika terdapat selisih.

Pengiriman laporan terlebih dahulu menunggu persetujuan pimpinan unit. Operator dapat membatalkan selama belum diputuskan. Setelah pimpinan menyetujui, laporan otomatis diteruskan dan dikunci untuk verifikasi SPI. Perubahan draf membatalkan persetujuan lama.

Untuk laporan kinerja, buka Pelaporan Kinerja → Pengisian Laporan Kinerja. Pilih IKU/IKT yang didelegasikan kepada unit, periode, capaian, uraian, dan tautan eviden. Simpan sebagai draf atau ajukan kepada pimpinan unit. Setelah disetujui, laporan diteruskan kepada Admin Perencanaan untuk verifikasi. Jika dikembalikan, catatan tetap tampil dan perubahan harus diajukan ulang.

Target Kinerja Tambahan baru belum langsung menjadi bagian Perjanjian Kinerja. Operator mengisi target, indikator, nilai tahunan, korelasi, dan justifikasi lalu memilih Ajukan ke Pimpinan Unit. Setelah pimpinan menyetujui, Admin Perencanaan memverifikasi IKT. Hanya IKT berstatus Disetujui yang masuk ke Perjanjian Kinerja, pelaporan, pengukuran, korelasi risiko, dan korelasi anggaran.

14. Fitur tambahan Operator Fakultas​

Operator Fakultas dapat memperoleh akses lebih luas untuk:

  • RIP, RSB, RENSTRA, RBA, RENOP, dan RKA pada Dokumen Tata Kelola;
  • sasaran program dan sasaran kegiatan;
  • delegasi target kinerja;
  • dasbor kinerja dan risiko fakultas; serta
  • konsolidasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawab fakultas.

Ketersediaan menu mengikuti konfigurasi role. Akses fakultas tidak memberikan hak untuk melihat atau mengubah data fakultas lain.

15. Kesalahan umum​

  • Pastikan role aktif sudah benar.
  • Muat ulang halaman setelah administrator mengubah assignment.
  • Pastikan assignment belum kedaluwarsa.
  • Hubungi administrator jika role atau unit tidak sesuai.

Data unit tidak ditemukan​

  • Pastikan assignment terhubung ke struktur yang benar.
  • Jangan melanjutkan pengisian pada unit yang bukan tanggung jawab Anda.

RKA tidak dapat disimpan atau diajukan​

  • Periksa kolom wajib dan pesan validasi.
  • Periksa batas PAGU.
  • Periksa status versi; versi yang dikunci tidak dapat diubah.
  • Pastikan dokumen dan korelasi sudah lengkap.

Laporan tidak dapat diubah​

Laporan mungkin sudah dikirim atau diverifikasi. Gunakan alur pengembalian/koreksi; jangan membuat laporan pengganti tanpa hubungan dengan laporan sebelumnya.

16. Bantuan yang perlu disampaikan kepada administrator​

Saat melaporkan masalah, sertakan:

  • nama dan email pengguna;
  • role aktif;
  • kode serta nama unit;
  • tahun dan versi;
  • nama menu atau halaman;
  • langkah sebelum kesalahan terjadi;
  • pesan kesalahan; dan
  • tangkapan layar tanpa memperlihatkan password atau data rahasia.

17. Checklist pekerjaan operator​

Untuk demonstrasi TA 2026, kartu pagu dan realisasi pada dashboard mengikuti kode subkomponen unit dalam DIPA dan laporan Realisasi. Pastikan penanda DATA UJI COBA terlihat; angka ini tidak menjadi data operasional TA 2027.

Jika alokasi operasional belum dibuka, halaman Penyusunan RKA-K/L menampilkan tabel RKA Referensi DIPA TA 2026. Tabel ini hanya dapat dibaca dan tidak dapat diajukan atau diedit. Operator tetap menunggu versi serta alokasi operasional dari Admin Perencanaan sebelum memulai workflow RKA resmi.

Halaman Korelasi Kinerja RKA-K/L menampilkan nama kegiatan referensi unit dan kandidat dari Data Induk Sasaran Program/Sasaran Kegiatan. Selama mode demo, pilihan hanya merupakan simulasi dan tidak disimpan. Pada RKA operasional, kandidat kembali dibatasi oleh delegasi target unit.

Pada simulasi TA 2026, daftar kandidat korelasi hanya berisi target kinerja yang sudah didelegasikan Tim Perencanaan kepada unit aktif. Jika daftar kosong, minta Tim Perencanaan melakukan delegasi; operator tidak boleh mengambil target milik unit lain.

  • Role dan unit aktif sudah benar.
  • Tahun serta versi sudah benar.
  • PAGU sudah tersedia dan sesuai.
  • RKA-K/L tidak melampaui PAGU.
  • Korelasi kinerja dan risiko sudah diperiksa.
  • Dokumen pendukung sudah diunggah.
  • Catatan penelaah sudah ditindaklanjuti.
  • RPD sudah diperiksa.
  • Laporan pelaksanaan disimpan dan dikirim pada periode yang benar.
  • Revisi, jika ada, dipantau sampai selesai.
  • Pengajuan yang menunggu pimpinan dipantau dan notifikasinya diperiksa.
  • Perubahan setelah persetujuan diajukan ulang karena persetujuan lama tidak lagi berlaku.

Catatan penyusunan edisi final​

Sebelum panduan diterbitkan kepada pengguna, tambahkan tangkapan layar dari akun uji operator-unit dan operator-fakultas. Gunakan data simulasi dan samarkan nama, email, nilai sensitif, serta dokumen yang tidak boleh dipublikasikan.