Lewati ke konten utama

Panduan Pengguna — Admin Rektor/KPA

Role: admin-rector
Nama tampilan: Admin Rektor (KPA)
Versi: 1.1 — 12 Agustus 2026
Aplikasi: sinergi.uingusdur.ac.id

1. Tujuan dan batas kewenangan​

Admin Rektor/KPA merupakan ruang kerja keputusan pimpinan. Role ini menetapkan DIPA Definitif dan mengambil keputusan akhir atas Revisi DIPA. Role KPA tidak digunakan untuk menyusun RKA, membagikan PAGU, mengubah data induk, atau menggantikan pemeriksaan teknis Perencanaan, LPM, dan SPI.

2. Memulai pekerjaan​

  1. Masuk ke SINERGI.
  2. Jika memiliki beberapa role, pilih Admin Rektor (KPA) pada header.
  3. Pilih Tahun Anggaran pada header; untuk demonstrasi saat ini gunakan TA 2026.
  4. Buka Dasbor Eksekutif/Anggaran.
  5. Periksa jumlah keputusan yang menunggu, temuan terbuka, tahun, dan versi.

Jika perlu menjalankan tugas Perencanaan, ganti role aktif terlebih dahulu. Kewenangan tidak digabung dalam satu sesi.

3. Menu utama​

Sidebar difokuskan pada keputusan Rektor/KPA: penetapan DIPA, keputusan revisi, pemantauan pelaksanaan dan revisi, riwayat keputusan, serta keputusan domain risiko saat SPI dan LPM tidak mencapai kesepakatan.

Untuk sengketa domain risiko, buka Detail dan Tindakan, periksa usulan SPI dan LPM serta bahan Perencana, lalu isi Domain yang ditetapkan dan Pertimbangan keputusan. Periksa kembali dialog konfirmasi karena penetapan langsung menentukan pihak yang melakukan review berikutnya.

  • Dasbor — ringkasan aplikasi dan alur pengisian.
  • Manajemen Anggaran:
    • Dasbor Anggaran;
    • Penetapan DIPA;
    • Persetujuan Revisi DIPA;
    • Pemantauan Pelaksanaan;
    • Pemantauan dan Riwayat Revisi.
  • Manajemen Kinerja — ringkasan perencanaan, pelaporan, dan pengukuran.
  • Manajemen Risiko — ringkasan serta pemantauan risiko.

Pada risiko yang domain reviewnya tidak dapat disepakati SPI dan LPM, Rektor membuka Detail dan Tindakan untuk melihat usulan kedua pihak, bahan Perencana, dan seluruh riwayat sebelum menetapkan salah satu domain: SPI, LPM, atau SPI dan LPM. Keputusan ini menetapkan penanggung jawab review, bukan menggantikan review substantif kedua pihak.

4. Menetapkan DIPA​

  1. Buka Penetapan DIPA.
  2. Pilih versi yang berstatus siap KPA.
  3. Periksa tahun, versi, total PAGU, sumber dana, jumlah unit, dan hasil review.
  4. Pastikan tidak ada temuan kritis terbuka.
  5. Baca dokumen serta catatan yang menjadi dasar keputusan.
  6. Pilih:
    • Tetapkan DIPA, atau
    • Kembalikan untuk Perbaikan.
  7. Periksa ringkasan pada modal konfirmasi sebelum menyelesaikan keputusan.

Pengembalian harus disertai alasan yang jelas. Penetapan akan dicatat sebagai keputusan KPA dan menjadi dasar tahap pelaksanaan.

Setelah Tetapkan DIPA dikonfirmasi, versi menjadi satu-satunya DIPA aktif (finalized) untuk tahun tersebut. Jika yang ditetapkan adalah revisi, versi sebelumnya otomatis menjadi histori (superseded) dan tidak digunakan untuk transaksi baru. Waktu keputusan sementara menjadi waktu efektif data integrasi, sehingga tahun dan periode anggaran harus diperiksa sebelum penetapan.

Fondasi integrasi yang tersedia belum mengirim data ke aplikasi keuangan eksternal dan tidak menambah langkah keputusan KPA.

5. Memutuskan Revisi DIPA​

  1. Buka Persetujuan Revisi DIPA.
  2. Pilih pengajuan yang telah selesai melalui jalur review.
  3. Periksa nilai Semula–Menjadi, urgensi, dampak, rekomendasi Perencana, hasil SPI jika diwajibkan, dan dokumen.
  4. Pastikan pengajuan yang ditampilkan merupakan unit dan versi yang benar.
  5. Setujui, minta perbaikan, atau tolak sesuai pilihan yang tersedia.
  6. Isi catatan keputusan jika diwajibkan.

Persetujuan KPA tidak langsung membenarkan data yang belum melalui pemeriksaan. Kembalikan pengajuan jika prasyarat atau bukti belum memadai.

6. Pemantauan​

Pada demonstrasi TA 2026, Dasbor Eksekutif memakai DIPA Revisi 12 sebagai acuan pagu dan laporan Realisasi per 13 Agustus 2026 sebagai acuan serapan. ADK bukan sumber indikator utama. Pimpinan tanpa pagu membaca agregat institusi dan tidak diperlakukan sebagai unit penerima anggaran.

Kolom BLU/BOPTN merupakan batas acuan usulan berdasarkan pagu 2025. Biro UAPK menerima baris alokasi Biro secara langsung; Rektor membaca akumulasi lingkup pimpinan dan tidak diperlakukan sebagai penerima baris alokasi tersebut.

Gunakan:

  • Pemantauan Pelaksanaan untuk membaca RPD dan perkembangan pelaksanaan;
  • Pemantauan Revisi untuk melihat antrean lintas tahap; dan
  • Riwayat Revisi/Keputusan untuk menelusuri hasil yang sudah selesai.

Pemantauan bersifat eksekutif. Perubahan rincian dilakukan oleh role operasional yang berwenang.

7. Keputusan yang harus dihindari​

  • Menetapkan versi yang tahun atau statusnya salah.
  • Menyetujui revisi dengan temuan terbuka.
  • Mengambil alih pemeriksaan teknis Perencanaan/SPI/LPM.
  • Menggunakan role Superadmin untuk keputusan bisnis KPA.
  • Membagikan kredensial akun kepada operator lain.

8. Checklist sebelum keputusan​

  • Role aktif Admin Rektor (KPA).
  • Tahun, versi, dan unit benar.
  • Periode mulai berlakunya DIPA/revisi sudah dipastikan.
  • Seluruh review wajib selesai.
  • Temuan kritis sudah ditutup.
  • Total serta sumber anggaran konsisten.
  • Dokumen keputusan tersedia.
  • Dampak keputusan sudah dibaca.
  • Alasan pengembalian/penolakan sudah spesifik.

Tangkapan layar edisi final: pemilih role, Dasbor Eksekutif, ringkasan Penetapan DIPA, modal keputusan, dan Persetujuan Revisi DIPA.