Panduan Pengguna — Admin Perencanaan
Role: admin-perencanaan
Versi: 1.1 — 12 Agustus 2026
Aplikasi: sinergi.uingusdur.ac.id
1. Tujuan dan batas kewenangan
Admin Perencanaan menyiapkan referensi, versi, dan pembagian PAGU; memeriksa RKA-K/L; mengendalikan revisi; serta menyiapkan bahan keputusan KPA. Admin Perencanaan tidak menggantikan keputusan SPI, LPM, atau KPA.
Pada demonstrasi TA 2026, kolom BLU dan BOPTN pada Dasbor Anggaran merupakan acuan usulan berdasarkan pembagian pagu 2025. Kolom tersebut tidak menggantikan pagu DIPA 2026 dan selisih rekonsiliasi pada surat sumber harus tetap ditampilkan.
Untuk simulasi delegasi TA 2026, pilih Sasaran Program atau Sasaran Kegiatan, indikator, nilai target, serta unit penerima pada Delegasi Target Kinerja. Delegasi demo disimpan terpisah dari delegasi operasional. Program studi tidak tersedia sebagai penanggung jawab; tanggung jawabnya direpresentasikan oleh fakultas. Unit hanya dapat memilih target yang telah didelegasikan kepadanya ketika menghubungkan kegiatan DIPA dengan kinerja, dan target tersebut tampil pada Perjanjian Kinerja Saya ketika TA 2026 aktif.
2. Memulai pekerjaan
- Masuk ke SINERGI.
- Jika memiliki beberapa role, pilih Admin Perencanaan pada header.
- Pilih TA 2026 untuk demonstrasi atau klik Siapkan TA 2027 untuk pengisian operasional/UAT dari kondisi transaksi kosong. Data Induk global tetap tersedia dan konfigurasi bertahun memakai baseline 2026; jika PAGU 2026 kosong, tetapkan Data Induk PAGU 2027 sebelum membuat versi atau alokasi.
- Buka Dasbor Perencanaan untuk membaca panel Perlu Tindakan.
- Dahulukan antrean yang dikembalikan, dokumen belum terverifikasi, atau revisi yang menunggu keputusan.
Pergantian role mengubah seluruh konteks menu dan akses. Role lain tidak digabungkan dengan Admin Perencanaan.
3. Menu utama
Sidebar menampilkan ruang kerja berbasis tugas agar pekerjaan harian tidak tenggelam dalam seluruh modul aplikasi. Referensi rinci tetap dibuka dari Data Induk RKA.
- Manajemen Kinerja — sasaran program/kegiatan, delegasi target, pelaporan, dan pengukuran.
- Manajemen Anggaran → Data Induk — akun belanja, program, KRO/RO, SBI, dan SBM.
- Perencanaan Anggaran — data induk RKA, versi RKA-K/L, dan pembagian PAGU.
- Pengelolaan RKA — pemantauan dan penelaahan RKA serta verifikasi dokumen.
- Revisi DIPA — pemeriksaan, pemrosesan, pemantauan, dan riwayat revisi.
- Pelaksanaan DIPA — pemantauan RPD.
Kelompok tanpa akses aktif tidak ditampilkan.
4. Alur kerja PAGU dan versi
- Periksa atau lengkapi referensi anggaran.
- Buat Data Induk RKA untuk tahun yang dikerjakan.
- Buat atau pilih versi sesuai tahap: PAGU Sementara, PAGU Indikatif, Definitif, atau Revisi.
- Bagikan PAGU kepada struktur penerima.
- Rekonsiliasi total alokasi dengan total PAGU.
- Buka tahap penyusunan bagi operator setelah data siap.
Pastikan tahun, jenis versi, sumber dana, dan status versi benar. Kesalahan versi dapat memengaruhi seluruh unit.
Menjaga DIPA aktif
- Hanya versi yang telah ditetapkan KPA dan berstatus
finalizedyang menjadi DIPA aktif. - Versi
ready_for_kpabelum boleh dipakai sebagai dasar pelaksanaan. - Penetapan revisi membuat DIPA sebelumnya menjadi histori (
superseded). - Waktu penetapan (
finalized_at) sementara digunakan sebagai waktu efektif integrasi. Karena itu, sebelum diteruskan kepada KPA, pastikan tahun dan periode anggaran yang akan berlaku sudah benar. - Jangan meminta unit memakai versi terbaru hanya berdasarkan nama atau urutan tampil; selalu periksa tahun, kode versi, dan status.
Fondasi integrasi keuangan belum mengirim data ke aplikasi eksternal dan belum mengubah pekerjaan Admin Perencanaan.
5. Memeriksa RKA-K/L
- Buka Pemeriksaan RKA-K/L oleh Perencana.
- Gunakan filter Menunggu saya, status, atau nama unit. Filter tersimpan pada alamat halaman dan tetap aktif setelah kembali dari detail.
- Pilih Buka Detail RKA untuk memeriksa PAGU, kegiatan, RPD, korelasi, dokumen, posisi review, dan riwayat dalam satu konteks.
- Pilih unit dari antrean.
- Periksa kode akun, program, KRO/RO, rincian belanja, batas biaya, korelasi, dan dokumen.
- Catat temuan secara spesifik pada objek yang harus diperbaiki.
- Pilih keputusan yang tersedia:
- setujui;
- minta perbaikan; atau
- tolak sesuai aturan proses.
- Periksa ulang tanggapan unit sebelum menerbitkan keputusan berikutnya.
Jangan mengubah rincian RKA atas nama operator. Gunakan catatan dan alur pengembalian agar perubahan tetap dapat diaudit.
Antrean Perencana hanya menerima RKA-K/L yang sudah disetujui pimpinan unit. Prinsip yang sama berlaku untuk Revisi DIPA dan pemanfaatan sisa anggaran/kegiatan baru. Jika pengajuan belum terlihat, periksa status persetujuan unit sebelum menganggap data hilang.
6. Verifikasi dokumen
- Buka Verifikasi Dokumen RKA-K/L.
- Cocokkan dokumen dengan unit, kegiatan, tahun, dan versi.
- Buka file sebelum memberi keputusan.
- Setujui dokumen yang sah atau kembalikan dengan alasan yang jelas.
7. Mengendalikan revisi DIPA
- Buka antrean Pemeriksaan Revisi DIPA Perencana.
- Periksa identitas, urgensi, nilai Semula–Menjadi, dampak PAGU, dan dokumen.
- Tentukan jalur review yang sesuai.
- Teruskan ke SPI atau KPA sesuai jalur.
- Setelah seluruh keputusan terpenuhi, gunakan Aktivasi Revisi.
- Pantau hasil melalui Pemantauan dan Riwayat Revisi.
Aktivasi hanya boleh dilakukan setelah persetujuan yang diwajibkan lengkap. Admin Perencanaan tidak boleh menggantikan keputusan KPA.
Pemeriksaan laporan kinerja unit
- Buka Pelaporan Kinerja → Pemeriksaan Laporan Kinerja.
- Periksa unit, IKU/IKT, periode, capaian, uraian, dan eviden.
- Pilih Selesaikan Pemeriksaan bila laporan sesuai.
- Pilih Kembalikan dan tulis catatan spesifik bila perlu diperbaiki.
Antrean hanya memuat laporan yang sudah disetujui pimpinan unit. Pengembalian tidak menghapus laporan; operator memperbaiki laporan yang sama dan mengajukannya kembali melalui pimpinan.
Status Menunggu pemeriksaan Perencana menunjukkan laporan sudah melewati Pimpinan Unit dan berada pada antrean Perencana. Setelah selesai, status menjadi Pemeriksaan Perencana selesai. Kode teknis basis data tetap submitted dan verified agar kontrak integrasi tidak berubah.
Verifikasi Target Kinerja Tambahan
- Buka Perencanaan Kinerja → Verifikasi Target Kinerja Tambahan.
- Periksa relevansi sasaran, indikator, tipe indikator, target tahunan, korelasi, dan justifikasi.
- Setujui bila IKT layak dimasukkan ke Perjanjian Kinerja.
- Kembalikan dengan catatan spesifik bila perlu diperbaiki.
IKT tidak boleh digunakan pada pelaporan, pengukuran, risiko, atau anggaran sebelum statusnya disetujui.
Dalam klasifikasi risiko yang tidak disepakati SPI dan LPM, Perencana membuka Detail dan Tindakan, membandingkan alasan kedua pihak, memeriksa riwayat rekonsiliasi, mengisi Rekomendasi domain dan Analisis Perencana, lalu mengirim bahan keputusan kepada Rektor. Rekomendasi Perencana bukan keputusan final. Risiko mandiri dapat menjadi dasar usulan IKT, tetapi Perencana baru memutuskan IKT setelah review SPI dan/atau LPM yang diwajibkan selesai.
8. Handoff ke KPA
Sebelum meneruskan bahan keputusan, pastikan:
- seluruh unit yang diwajibkan telah selesai;
- hasil Perencana, LPM, dan SPI tersedia sesuai proses;
- temuan kritis telah ditutup;
- total anggaran konsisten;
- dokumen keputusan lengkap; dan
- versi yang diteruskan adalah versi yang benar.
Audit persetujuan unit
Buka Audit Persetujuan Unit untuk memeriksa riwayat pengajuan lintas unit, keputusan pimpinan, pemohon, dan unit yang belum memiliki pimpinan aktif. Sebelum alur produksi dibuka, daftar unit tanpa pimpinan harus kosong dan setiap unit hanya boleh mempunyai satu pimpinan-unit aktif.
Gunakan pilihan Unit, Jenis Pengajuan, dan Status Proses pada panel filter. Jumlah filter aktif ditampilkan di panel; pilih Atur ulang sebelum menyimpulkan bahwa suatu riwayat tidak tersedia.
Daftar wajib bersifat dinamis untuk Pusat di bawah Lembaga: Pusat tanpa PAGU/RKA-K/L mengikuti Lembaganya, sedangkan Pusat yang menerima PAGU atau mempunyai RKA-K/L wajib memiliki Pimpinan Unit sendiri. Periksa kembali audit setelah pembagian PAGU atau pembuatan RKA baru.
9. Kesalahan umum
- Menu KPA tidak tersedia: pastikan role aktif adalah Admin Perencanaan; keputusan KPA memang berada pada role lain.
- Versi tidak dapat diubah: periksa status versi dan apakah versi sudah dikunci.
- PAGU tidak seimbang: periksa alokasi per unit dan sumber dana.
- Revisi tidak dapat diaktifkan: periksa seluruh tahap review dan keputusan KPA.
10. Checklist harian
- Role aktif Admin Perencanaan.
- Tahun dan versi benar.
- Versi yang disebut DIPA aktif sudah berstatus ditetapkan KPA (
finalized). - Periode anggaran diperiksa sebelum bahan penetapan diteruskan kepada KPA.
- Antrean mendesak diperiksa.
- Total PAGU dan alokasi seimbang.
- Dokumen diverifikasi pada unit yang benar.
- Catatan perbaikan jelas dan dapat ditindaklanjuti.
- Revisi hanya diaktifkan setelah seluruh keputusan lengkap.
- Antrean yang diterima sudah melewati persetujuan pimpinan unit.
- Audit tidak menunjukkan unit wajib yang belum memiliki pimpinan aktif.
- Audit diperiksa kembali setelah PAGU/RKA-K/L diberikan kepada Pusat di bawah Lembaga.
Tangkapan layar edisi final: pemilih role, Dasbor Perencanaan, Pembagian PAGU, antrean RKA, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan revisi.