Lewati ke konten utama

Panduan Pengguna — Admin Keuangan

Role: admin-keuangan
Versi: 1.1 — 12 Agustus 2026
Aplikasi: sinergi.uingusdur.ac.id

1. Tujuan dan batas kewenangan​

Admin Keuangan mengelola data pelaksanaan anggaran, sinkronisasi ADK, referensi standar biaya, serta memantau RPD dan Revisi DIPA. Role ini tidak digunakan untuk membagikan PAGU, menyusun RKA unit, melakukan review kepatuhan SPI, atau mengambil keputusan KPA.

2. Memulai pekerjaan​

  1. Masuk ke SINERGI.
  2. Jika memiliki beberapa role, pilih Admin Keuangan pada header.
  3. Pilih Tahun Anggaran pada header; untuk demonstrasi saat ini gunakan TA 2026.
  4. Buka Dasbor Anggaran dan Dasbor ADK untuk melihat status data terakhir.
  5. Periksa antrean sinkronisasi, RPD, dan revisi yang perlu dipantau.

Pergantian role mengubah menu, akses, dan konteks kerja. Kewenangan role lain tidak digabungkan dengan Admin Keuangan.

3. Menu utama​

Sidebar dibatasi pada pekerjaan keuangan: dasbor anggaran, pembanding dan sinkronisasi ADK, RPD/realisasi, serta pemantauan dan riwayat revisi.

  • Dasbor Anggaran — ringkasan kondisi anggaran.
  • ADK — dasbor dan sinkronisasi data ADK.
  • Data Induk — Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Internal.
  • Revisi DIPA — pemantauan dan riwayat revisi.
  • Pelaksanaan DIPA — pemantauan Rencana Penarikan Dana (RPD).

Menu yang tidak diberikan kepada role tidak akan ditampilkan.

4. Sinkronisasi ADK​

Pada dashboard uji coba TA 2026, indikator utama tidak dihitung dari ADK. Pagu berasal dari DIPA Revisi 12 dan serapan berasal dari laporan Realisasi per 13 Agustus 2026. ADK tetap tersedia hanya sebagai pembanding eksternal.

ADK adalah data realisasi resmi eksternal yang diambil dari aplikasi Kemenkeu. ADK menunjukkan serapan yang sudah selesai diproses dan tercatat secara resmi; ADK bukan sumber DIPA aktif, bukan data progres kegiatan real-time, dan tidak menimpa laporan unit di SINERGI.

Versi ADK dikelola per Tahun Anggaran. Pastikan pemilih header menunjukkan tahun yang benar sebelum mengimpor atau memilih versi dashboard. Paket yang isinya berbeda dari tahun terpilih akan ditolak. Untuk TA 2026, versi yang tersedia berklasifikasi DATA UJI COBA — BUKAN DATA RESMI dan tidak akan muncul saat TA 2027 dipilih.

  1. Buka Dasbor ADK dan periksa status sinkronisasi terakhir.
  2. Pastikan tahun, sumber, dan periode data sesuai.
  3. Jalankan Sinkronisasi ADK hanya untuk sumber yang telah disahkan.
  4. Tunggu proses selesai dan baca ringkasan hasilnya.
  5. Periksa jumlah data berhasil, dilewati, dan gagal.
  6. Tindak lanjuti pesan kesalahan sebelum menjalankan sinkronisasi ulang.

Jangan mengulang sinkronisasi tanpa membaca hasil proses sebelumnya. Periksa terlebih dahulu apakah kegagalan berasal dari format, referensi yang belum tersedia, atau data sumber.

Perbedaan angka dapat terjadi karena SINERGI lebih dahulu mencatat RPD, kegiatan berjalan, kegiatan selesai yang belum dilaporkan, dan laporan unit yang masih diperiksa. Catat serta telusuri selisih tersebut; jangan mengubah data SINERGI hanya agar sama dengan ADK tanpa mengetahui penyebabnya.

5. Memahami kesiapan aplikasi keuangan​

SINERGI sudah menyimpan identitas versi DIPA dan kegiatan untuk kebutuhan integrasi mendatang. Saat ini belum tersedia aplikasi keuangan pasangan, API publik, pengiriman transaksi, ataupun rekonsiliasi tiga arah. Karena itu:

  • jangan menganggap status fondasi integrasi sebagai bukti pembayaran;
  • jangan memasukkan transaksi ke tabel atau kanal teknis secara manual;
  • tetap gunakan alur pelaporan pelaksanaan yang tersedia;
  • DIPA aktif tetap ditentukan oleh penetapan KPA, bukan oleh aktivasi versi ADK.

6. Mengelola standar biaya​

  1. Pilih Standar Biaya Masukan atau Standar Biaya Internal.
  2. Pastikan tahun berlaku dan identitas komponen benar.
  3. Periksa satuan, nilai, serta tanggal berlaku sebelum menyimpan.
  4. Hindari membuat referensi ganda dengan nama berbeda.
  5. Sampaikan perubahan yang berdampak pada penyusunan RKA kepada Admin Perencanaan.

Perubahan standar biaya dapat memengaruhi validasi banyak unit. Lakukan perubahan hanya berdasarkan dokumen resmi dan pada tahun yang tepat.

7. Memantau RPD​

  1. Buka menu Rencana Penarikan Dana.
  2. Pilih tahun, periode, dan unit.
  3. Bandingkan rencana dengan nilai anggaran dan perkembangan pelaksanaan.
  4. Identifikasi ketidakwajaran periode atau total.
  5. Koordinasikan koreksi dengan operator unit yang bersangkutan.

Admin Keuangan memantau konsistensi pelaksanaan; perubahan rincian yang menjadi tanggung jawab unit tetap dilakukan oleh operator terkait.

8. Memantau Revisi DIPA​

Gunakan Pemantauan Revisi untuk melihat posisi pengajuan dan Riwayat Revisi untuk menelusuri pengajuan yang telah selesai. Admin Keuangan tidak menggantikan keputusan Perencana, SPI, atau KPA kecuali akun tersebut juga diberi role terkait dan role aktif diganti melalui header.

9. Kesalahan umum​

  • Data ADK belum berubah: periksa status proses, periode, dan waktu sinkronisasi terakhir.
  • Sebagian data gagal: baca detail kesalahan dan cocokkan referensi akun/program/KRO-RO.
  • RPD tidak sesuai total: periksa filter tahun, versi, unit, dan periode.
  • Menu persetujuan tidak tersedia: persetujuan merupakan kewenangan role lain.

10. Checklist rutin​

  • Role aktif Admin Keuangan.
  • Tahun dan periode benar.
  • Sumber ADK telah disahkan.
  • Hasil sinkronisasi sudah diperiksa.
  • Selisih SINERGI dan ADK ditelusuri tanpa menimpa sumber data.
  • Versi ADK aktif tidak dianggap sebagai penetapan DIPA aktif.
  • Tahun pada header sama dengan tahun paket ADK yang dikelola.
  • Referensi biaya tidak duplikat dan memiliki dasar resmi.
  • Ketidaksesuaian RPD sudah dikoordinasikan.
  • Revisi dipantau tanpa mengambil alih keputusan role lain.

Tangkapan layar edisi final: pemilih role, Dasbor ADK, hasil sinkronisasi, Standar Biaya, RPD, dan Pemantauan Revisi.