BPMN Perencanaan Anggaran SINERGI
Prototype ini memodelkan proses sejak siklus perencanaan tahun anggaran dibuka sampai RKA-K/L siap masuk antrean keputusan KPA.
Batas proses
| Elemen | Definisi |
|---|---|
| Mulai | Tim Perencanaan membuka siklus perencanaan tahun anggaran. |
| Selesai | Keputusan Perencana serta review LPM dan SPI/APIP lengkap tanpa temuan terbuka; versi siap masuk antrean KPA. |
| Di luar scope | Keputusan KPA, penetapan DIPA, pelaksanaan, pelaporan, revisi DIPA, pencairan, dan transaksi aplikasi keuangan eksternal. |
| Konteks wajib | Tahun anggaran, versi RKA-K/L, unit, role aktif, status, dan sumber PAGU. |
Perencanaan Anggaran menghasilkan bahan keputusan yang siap. Penetapan DIPA merupakan proses keputusan KPA yang dimodelkan terpisah.
Diagram ringkas
Lingkaran = event; kotak membulat = activity; wajik ? = exclusive gateway; wajik + = parallel gateway. Berkas BPMN 2.0 memuat sequence flow dan koordinat diagram lengkap.
Aktor dan tanggung jawab
| Aktor/Lane | Role aplikasi | Tanggung jawab |
|---|---|---|
| Tim Perencanaan | admin-perencanaan | Referensi, versi PAGU, alokasi unit, review teknis, dan kesiapan antrean KPA. |
| Unit Pengusul | operator-unit, operator-fakultas | Menyusun RKA dalam cakupan unit, melengkapi korelasi/dokumen, mengajukan, dan menindaklanjuti catatan. |
| Pimpinan Unit | pimpinan-unit | Menyetujui atau mengembalikan pengajuan internal tanpa mengubah isi RKA. |
| LPM | admin-lpm | Menilai mutu serta keterkaitan kegiatan dengan kinerja dan risiko. |
| SPI/APIP | admin-spi | Menilai regulasi, kewajaran biaya, kepatuhan, dan pengendalian. |
| Sistem SINERGI | Service task | Validasi kelengkapan, pembukaan antrean, invalidasi keputusan lama, dan penandaan kesiapan KPA. |
KPA tidak menjadi lane karena prototype berhenti sebelum keputusan penetapan. KPA menjadi aktor utama dalam BPMN Penetapan DIPA.
Activity dan gateway
| ID | Aktor | Jenis | Activity/keputusan | Hasil |
|---|---|---|---|---|
| A01 | Tim Perencanaan | User task | Memvalidasi akun, program, KRO/RO, komponen, SBM, dan SBI | Referensi siap digunakan. |
| A02 | Tim Perencanaan | User task | Membuat versi PAGU Sementara atau Indikatif | Versi perencanaan terbuka. |
| A03 | Tim Perencanaan | User task | Membagikan PAGU kepada unit | Unit memperoleh batas perencanaan. |
| A04 | Unit Pengusul | User task | Menyusun kegiatan, KRO/RO, akun, rincian, volume, harga, dan bulan | RKA unit tersimpan sebagai draf. |
| A05 | Unit Pengusul | User task | Menetapkan korelasi SK/IK dan konteks risiko | Keterlacakan kinerja tersedia. |
| A06 | Unit Pengusul | User task | Mengunggah Surat Usulan, SPTJM, TOR/KAK, dan RAB | Dokumen pendukung tersedia. |
| G01 | Sistem | Exclusive gateway | Alokasi, korelasi, dan dokumen lengkap? | Belum → lengkapi; Ya → ajukan. |
| A07 | Unit Pengusul | User task | Mengajukan RKA-K/L kepada Pimpinan Unit | Persetujuan internal pending. |
| A08 | Pimpinan Unit | User task | Memeriksa substansi, dokumen, dan kesiapan pengajuan | Bahan keputusan tersedia. |
| G02 | Pimpinan Unit | Exclusive gateway | Pimpinan Unit menyetujui? | Kembalikan → Unit; Setujui → review pusat. |
| G03 | Sistem | Parallel gateway | Membuka review paralel | Antrean Perencana, LPM, dan SPI tersedia. |
| A09 | Tim Perencanaan | User task | Memeriksa juknis, akun, struktur belanja, dan KRO/RO | Keputusan/catatan Perencana. |
| A10 | LPM | User task | Menilai mutu serta keterkaitan kinerja dan risiko | Hasil review LPM. |
| A11 | SPI/APIP | User task | Menilai regulasi, kewajaran biaya, dan pengendalian | Hasil review SPI. |
| G04 | Sistem | Parallel gateway | Menunggu seluruh review selesai | Ketiga hasil tersedia tanpa menggabungkan kewenangan. |
| G05 | Sistem | Exclusive gateway | Semua keputusan dan review tanpa temuan terbuka? | Ada temuan → Unit; Ya → siap KPA. |
| A12 | Unit Pengusul | User task | Menjawab temuan dan memperbaiki RKA-K/L | Isi terbaru siap diajukan ulang. |
| A13 | Sistem | Service task | Menandai versi siap masuk antrean KPA | Status kesiapan KPA tercatat. |
Aturan alur yang tidak boleh hilang
- Review Perencana, LPM, dan SPI baru terbuka setelah persetujuan Pimpinan Unit.
- Ketiga review berjalan paralel dan menyimpan hasil secara terpisah.
- Operator dapat membatalkan selama masih menunggu keputusan Pimpinan Unit.
- Perubahan isi setelah pengajuan atau persetujuan menginvalidasi keputusan lama dan wajib melalui Pimpinan Unit kembali.
- Pengembalian mempertahankan data, histori, dan catatan.
- Risiko menjadi konteks perencanaan, bukan satu-satunya gerbang kelayakan anggaran.
- Operator hanya bekerja dalam cakupan unit role aktif.
- Pusat di bawah Lembaga wajib memiliki Pimpinan Unit sendiri jika menerima PAGU atau mempunyai RKA-K/L.
- Status “siap KPA” belum berarti DIPA aktif; DIPA baru sah setelah keputusan KPA dan berstatus
finalized.
Data yang mengalir
- Master PAGU, sumber anggaran, dan referensi belanja.
- Versi RKA-K/L, snapshot PAGU, serta alokasi unit.
- Kegiatan dan rincian RKA-K/L.
- Korelasi Sasaran Kegiatan/Indikator Kinerja serta konteks risiko.
- Surat Usulan, SPTJM, TOR/KAK, dan RAB.
- Persetujuan Pimpinan Unit, checklist, temuan, tanggapan, dan histori perubahan.
Kelanjutan yang disarankan
- Penetapan DIPA: antrean KPA → keputusan → aktivasi versi
finalized. - Pelaksanaan dan Pelaporan DIPA: RPD → pelaksanaan → laporan unit → Pimpinan Unit → SPI.
- Revisi DIPA: usulan → persetujuan/review sesuai jalur → KPA → versi revisi aktif.